Senin, 17 Maret 2014

Apakah Prudential Syariah Hukumnya Halal, Jika Penyedia Jasanya Dari Orang Non Muslim?

Apakah Prudential Syariah Hukumnya Halal, Jika Penyedia Jasanya Dari Orang Non Muslim? untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan simak beberapa pendapat dari kami tentang hukum Prudential Syariah berikut ini.






Beberapa Ketentuan Hukum Islam Tentang Prudential Syariah

1. Untuk produk berlabelkan syariah, Sedangkan kita mengetahui adanya pihak yang bertanggung jawab secara syariah, maka insyaAllah hukumnya halal.



2. Bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan asing, milik non-Muslim, milik Yahudi misalnya, maka hal itu sama sekali tidak memengarui hukum sebuah bisnis. Tentu jika rukun dan syaratnya sudah terpenuhi secara baik. Dan jika Dewan Syariah Nasional sudah memberikan izin, insyaAllah halal.



3. Untuk Prudential Syariah, saya yakin perusahaan sebesar ini tidak akan berani mencantumkan label syariah jika mereka tidak mendapat izin dari pihak berwenang yang menangani bisnis syariah, yaitu Dewan Syariah Nasional. Artinya siapa pun personnya jika Dewan Syariah Nasional menjadi bagian di dalamnya. Maka, insyaAllah hokum bisnisnya halal.

Demikian sedikit pembahasan kami mengenai hukum Islam Prudential Syariah, semoga bermanfaat dan silahkan kembali untuk membaca artikel-artikel saya tentang prudential syariah. ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar